PEMBERIAN (ADMINISTRATION) OBAT

 

 

PEMBERIAN

(ADMINISTRATION)

OBAT

 

 Landasan hukum Peraturan dalam melakukan pemberian obat

1. PMK No. 72 tahun 2016 tentang Rumah Sakit (Download)

2. PMK No. 73 tahun 2016 tentang Apotek (Download)

3. PMK No. 74 tahun 2016 tentang Puskesma (Download)

4. PP 51 tahun 2009 (Download)

Siklus pelayanan Resep yang harus dipahami :



Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemberian ada dua yaitu Verifikasi dan Penggunaan Obat

1. Verifikasi terdiri dari Identitas Pasien (Nama dan Nomor Rekam Medik), Nama Obat (Generik Berlogo/Generik Bermerek/Paten/Originator), Dosis (mg;gram;mcg;cc , Tab, Ampul, Vialn Tetes/menit, dll), Rute Pemberian (Rute Enteral dan Rute Parenteral), Waktu Pemberian (Harus dalam satuan per ... jam , Perhatikan waktu pemberian untuk obat-obat khusus (e.g. diuretik, omeprazol, simvastatin, telmisartan, dll)

2. Penggunaan obat terdiri dari Obat dari Rumah Sakit, Obat yang dibawa sendiri, Double Check

 

 Rute pemberian obat terbagi menjadi 2 yaitu :

1. Rute Enteral, terbagi menjadi 2 oral dan rectal

2. Rute Parenteral, ada beberapa bagian melalui parenteral yaitu IV, IM, SC, Inhalasi, dll.


Obat-obat High Risk yaitu High Alert, Larutan Konsentrat, LASA (Look Alike Sound Alike)

Share on Google Plus

About Zona Sains Indonesia

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar