Rancangan Undang Undang atau disingkat dengan RUU adalah merupakan rancangan regulasi yang dibuat sebagai payung hukum terkait. Jadi RUU Kefarmasian adalah sebuah rancanag regulasi sebagai payung hukum terkait hal-hal yang berhubungan dengan kefarmasian yang diajukan dalam legislasi nasional (prolegnas).
Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi, melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat parpurna.
Berdasarkan daftar Prolegnas DPR RI 2015-2019, pembahasan untuk RUU kefarmasian ini sangatlah penting, hal ini dilatarbelakangi perlunya perlindungan terhadap profesi kefarmasian.
Beberapa alasan lain yang juga mendasari perlunya disegerakan RUU kefarmasian ini yaitu pertama, regulasi yang mengatur praktik kefarmasian yakni PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2009 tentang Pekerjaan Kefaarmasian dinilai tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perubahan sosial saat ini, melainkan atas hukumnya masih menginduk pada UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1992 tentang Kesehatan. Kedua, implementasi ketentuan tentang praktik kefarmasian belum menjangkau persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat, seperti permasalahan terkait Apoteker yang tidak berada di apotek, kasus penjualan antibiotik scara bebas oleh Apoteker, kasus obat dan resep palsu yang marak terjadi.
Berikut hal-hal yang melatarbelakangi pengajuan RUU ini :
- Apoteker sebagai tenaga profesi kesehatan mempunyai peran strategis dalam pelayanan kesehatan yaitu menjamin ketersediaan obat yang bermutu, menjamin efektivitas pengelolaannya, serta menjamin keamanan dan kemanjuran obat melalui pelayanan kefarmasian yang berfokus kepada pasien.
- Jumlah Apoteker di Indonesia saat ini mencapai sekitar 45.000 dengan tingkat pertumbuhan 10% per tahun.
- Sampai saat ini praktisi kefarmasian di Indonesia belum berjalan optimal. Peran Apoteker pada umumnya baru sebatas mengelola obat, akibatnya keberdaan dan kemanfaatan profesi Apoteker belum dirasakan oleh masyarakat.
- Perlu ada konsep, strategi dan mekanisme yang mengatur peran pemerintah, organisasi, profesi, masyarakat dan stakeholder lainnya dalam pengembangan pendidikan Apoteker belum dirumuskan secara jelas dan restruktur, khususnya dalam penyediaan fasilitasi praktisi kerja profesi belum ada acuan yang sama bagi penyelenggara pendidikan Apoteker di Indonesia.
- Masih rendahnya tingkat kesadaran tenaga kefarmasian akan peran, tugas, dan kewenangannya seperti yang terlihat dari rendahnya tingkat kehadiran Apoteker di apotek dan banyaknya tugas kewenangan Apoteker yang didelegasikan kepada tenaga teknis kefarmasian.
- Masih rendahnya pengakuan peran Apoteker dalam Sistem Kesehatan Nasional yang berakibat pada tidak terlibatnya peran Apoteker dalam mengatasi berbagai masalah kesehatan secara nasional.
Tanda tangan petisi untuk mendukung segera membahas RUU kefarmasian, bukan hanya untuk profesi tetapi untuk kesehatan masyarakat Indonesia mengonsumsi OBAT yang baik dan tepat. KLIK LINK DI BAWAH INI.
Mudah-mudahan artikel ini bisa membukakan pemikiran yang jadi lebih baik, dan hidup masyarkat akan lebih sehat dan sejahtera.
Demikian artikel kami, mudah-mudahan bermanfaat. Jika ada kekurangan da, kritik atau saran. Silahkan di komentar di bawah ini.

0 komentar :
Posting Komentar